Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) pada Jumat, (12/8/2016) segera dilaksanakan dan dikawal secara bersama. Hal ini wajib dilakukan agar peraturan itu tegak dan berjalan sebagaimana diharapkan.
Ke empat Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu, Ranperda Pernyataan Modal Pemerintah daerah pada PT.Bank BPR Samudera Kabupaten Pesisir Selatan, Ranperda Pendirian BUMD Perseroan Terbatas (PT) Pesona Pesisir Selatan, Ranperda RPJMD Pesisir SelatanTahun 2016-2021, dan Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2015.
Perihal Persetujuan Ranperda itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Pesisir Selatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan H. Aprial Abas, SH,MH di Painan Jum’at , (12/7/2016).
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD atas disetujuinya 4 ranperda menjadi peraturan daerah Pesisir Selatan.
Terangnya, persetujuan raperda menjadi perda tersebut sudah melalui proses, kajian dan pembahasan yang sangat panjang dan alot. “Saya sangat berterimakasih atas persetujuan ranperda ini dan ini adalah bukti kebersamaan kita dalam membangun Pesisir Selatan”, ungkap Bupati Hendrajoni.