Esa menegaskan, sejak dirinya menjadi anggota dewan sudah masuk tahun ke 14, baru kali ini mendengar istilah pending. “Saya menyakini tidak ada istilah pending di dalam Tatib maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat paripurna pandangan akhir fraksi,”ujarnya.
Sehingga itu Maidestal Hari Mahesa bersikeras meminta Ketua DPRD dan pimpinan DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. “Tapi kenyataannya sampai paripurna tutup ketua dan wakil ketua tidak bisa menjawab,”ujar Esa (ZETRI)