Spiritsumbar.com, Padang – DPRD Kota Padang menunda pengesahan Ranperda Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Sesuai rapat pimpinan dengan ketua-ketua Fraksi di DPRD, pengesahan Ranperda Revisi Perda KTR kita pending,” ujar Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti di paripurna dewan.
Alasan memending revisi Perda itu, karena sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
“Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,”ujar Elly.
Rapat Paripurna DPRD menjelang akhir tahun 2017 ini dihadiri Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah
Elly didampingi pimpinan DPRD lain Wayu Iramana Putra dan Muhidi berjalan panas, hujan interupsi mewarnai parpurna. Namun, bahasa dipending di pariourna dipersoalkan Anggota DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa.
Menurut politisi PPP ini kata dipending tidak ada dalam tata tertib DPRD. “Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang hemat saya. Setelah tahapan loby, yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda,” ujarnya.