“Kami menyadari, untuk memproses kesepakatan ini membutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang kami susun, serta menyita waktu dan fikiran dalam pembahasannya. Jadi KUPA PPAS ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan APBD tahun 2019.”
“Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya, kami senantiasa berharap dukungan dan kerjasama pimpinan dan anggota DPRD, sehingga perubahan APBD tahun 2019 dapat dibahas untuk ditetapkan dalam waktu yang tak begitu lama,” pungkas Wako Mahyeldi mengakhiri.(Salih)