Seperti diketahui, penetapan KUPA PPAS Perubahan APBD TA 2019 telah melalui proses yang cukup panjang. Diawali penyampaian wali kota secara resmi pada 22 Juli 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mahyeldi melanjutkan, berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penekanan perubahan belanja daerah akan diarahkan kepada penuntasan target-target pembangunan. Selain itu mendukung percepatan pencapaian pelaksanaan 10 program prioritas pembangunan Kota Padang.
“Pada PPAS Perubahan TA 2019 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,69 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD 2019 sebesar Rp 2,67 triliun, pendapatan ini mengalami peningkatan sebesar Rp 20,19 miliar atau nuaik sebesar 0,75 persen,” paparnya.
Dijelaskan wako, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan tetap sebesar Rp 824,37 miliar. Kemudian dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp 1,57 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 209,98 juta atau 0,01 persen dibandingkan APBD 2019. Kemudian tambahnya, begitu pula tentang pendapatan daerah yang sah dialokasikan, belanja daerah, pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah sesuai siklus perubahan dan perbandingan dan peningkatannya.