Selanjutnya mengenai tahapan secara umum ada 5 (lima) tahapan yaitu Propemperda, Pembinaan, Penyusunan, Pembahasan dan Pengundangan. “Peraturan yang akan dibahas adalah Rancangan Peraturan Daearh yang diprioritaskan adalah dilihat dari program yang ada pada Tahun 2016.Kemudian juga bersifat Komulatif terbuka,” ujarnya.
Naskah Akademis ujarnya, harus disesuaikan dengan Rancangan Peraturan Daerah. “Jangan terjadi antara Naskah Akademis dengan Rancangan Peraturan Daerah bertolak belakang,” ujarnya.
PALIMO
Sebelumnya:
Bapemperda DPRD Padang, Bangun Profesionalitas
Lebih lengkap, baca:
Cover The Public Edisi 15/15-21 Maret 2016