Menanggapi hal tersebut, Patar Pardede mengatakan dasar utama yang paling diperhatikan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Rancangan Peraturan Daerah perlu dilakukan Klarifikasi dan Evaluasi ke Propinsi. “Namun sekarang tidak langsung kepada pembatalan Peraturan Daerah tersebut, pengecualianya kepada Ranperda yang 5 tersebut salah satunya adalah Anggaran dan lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya ujar Patar, dengan adanya pemindahan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, ada 11 kewenangan yang sudah dipindahkan akibatnya akan ada refisi-refisi terhadap Peraturan Daerah.
Selanjutnya mengenai tahapan secara umum ada 5 (lima) tahapan yaitu Propemperda, Pembinaan, Penyusunan, Pembahasan dan Pengundangan. “Peraturan yang akan dibahas adalah Rancangan Peraturan Daearh yang diprioritaskan adalah dilihat dari program yang ada pada Tahun 2016.Kemudian juga bersifat Komulatif terbuka,” ujarnya.
Naskah Akademis ujarnya, harus disesuaikan dengan Rancangan Peraturan Daerah. “Jangan terjadi antara Naskah Akademis dengan Rancangan Peraturan Daerah bertolak belakang,” ujarnya.
PALIMO