Dia menambahkan DPRD Padang, khusus Inisiatif dari Dewan sudah memiliki 8 (delapan) Naskah Akademis yang siap untuk dibahas selanjutnya. “Oleh karena itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah meminta masukan dari Bapak Dirjen Otonomi Daerah kiranya bagaimana mekanisme dan proses lahirnya Produk Hukum Daerah sehingga nantinya tidak bermasalah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Patar Pardede mengatakan dasar utama yang paling diperhatikan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Rancangan Peraturan Daerah perlu dilakukan Klarifikasi dan Evaluasi ke Propinsi. “Namun sekarang tidak langsung kepada pembatalan Peraturan Daerah tersebut, pengecualianya kepada Ranperda yang 5 tersebut salah satunya adalah Anggaran dan lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya ujar Patar, dengan adanya pemindahan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, ada 11 kewenangan yang sudah dipindahkan akibatnya akan ada refisi-refisi terhadap Peraturan Daerah.