Padang Panjang, Spirit Sumbar – Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, atas pelaksanaan APBD 2020 berjalan dengan suasana harmonis, Senin (14/6). Hasil rapat, semua fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujuinya jadi Perda dengan sejumlah catatan, saran dan usul.
Semua catatan, saran dan usul itu jika dikelompokan, terkait bidang pendapatan dan belanja APBD 2020, serta kegiatan pembangunan di 2020 sebagai bagian dari pelaksanaan RPJM tahun 2018-2023, periode tugas duet Walikota/Wakil Walikota Padang Panjang, Fadly Amran – Asrul.
Gambaran umum APBD 2020 Kota Padang Panjang sesuai nota penjelasan Walikota Fadly di forum rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah itu, Senin sebelumnya (7/6), disampaikan terdiri;
Adapun realisasi pendapatan APBD pada 2020 sebesar Rp 547,7 miliar, sumbernya terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 79,4 miliar, dana perimbangan (dana transfer dari pemerintah pusat) sebesar Rp 440,6 miliar, dan dari penerimaan APBD yang sah lain-lainnya sebesar Rp 27,6 miliar.
Khusus capaian PAD Rp 79,4 miliar, realisasinya 118,23 % dari target setelah APBD Perubahan 2020 Rp 67 miliar. Sumber terbesarnya dari RSUD pada pos penerimaan PAD yang sah lain-lainnya Rp 49,4 miliar. Terus disusul pajak Rp 7,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 6,3 miliar, dan retribusi Rp 4,6 miliar.