DPRD Padang Kembali Bahas Tiga Ranperda

oleh

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, maka tiap pansus terkait diharapkan dapat segera melakukan pembahasan. Masing-masing Pansus nantinya harus menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pembahasan tentang LKPj Walikota tahun 2016 tersebut. “Terkait biaya yang timbul dari keputusan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang tahun anggaran 2017,” terangnya.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang juga menyinggung soal Perda Tata Ruang Kota Padang seperti peruntukan Kawasan Pertanian sudah dijadikan masyarakat sebagai areal pemukiman. Hal ini yang mengakibatkan sering terjadi banjir karena tidak sesuai peruntukannya.

Dikatakan DPRD Kota Padang perlu segera merevisi perda dimaksud, harapannya kepada Pemko Padang sebagai pelaksana kegiatan agar masyarakat Kota Padang dapat terlayani sesuai dengan visinya sesegera mungkin agar masyarakat bisa menikmatinya.Tujuan utama dari setiap pemerintahan adalah membuat aturan untuk melindungi cara hidup yang diterima secara umum oleh suatu masyarakat. “Kemudian juga disampaikan dengan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Padang sebesar Rp. 100 Miliar, hal itu bisa mengganggu. Dalam hal ini Pemko bersama DPRD bisa duduk bersama mencari jalan terbaik untuk kemajuan Kota Padang kedepan, ” ungkapnya.

Menarik dibaca