Maidestal Hari Mahesa menjelaskan perda ini bertujuan agar berkembangnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan tidak harus di jalanan.
Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Lampu merah banyak ditemui di perempatan jalan, mal-mal dan dinilai sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain, jelas wakil rakyat yang dipanggil Esa ini.
Perda ini juga bermanfaat untuk mengmbangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Serkaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif karena keberadaa mereka di jalan seperti pengaruh narkoba dan tindak ekspolitasi.
Dalam konteks yuridiksi Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, untuk menguatkan Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Sementara Iswandi mengatakan bahwa Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, pengamen dan Pedagang Asongan tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.