Solok – Polemik pengusulan hak angket yang lakukan anggota DPRD, terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022. Yang dilakukan oleh 16 orang dari 20 orang anggota DPRD Kota Solok 2019-2024.
Melalui Sidang Paripurna, dihadiri 19 Anggota DPRD, dan disetujui oleh 15 Anggota DPRD, terdiri dari dua dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Solok.
Akhirnya melalui rapat paripurna DPRD Kota Solok telah memutuskan menerima hasil pengusulan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022).
Dan paripurna juga memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Hak Angket, yang terdiri dari anggota Fraksi dan akan bekerja sampai 60 hari ke depan.
Ketua Komisi I, DPRD Kota Solok Nasril In, Dt. Malintang Sutan menegaskan. Pengajuan hak angket yang diajukan adalah hak penuh bagi anggota DPRD.
Agar proses regulasi dalam mencari kekeliruan terhadap, apa-apa yang menjadi dugaan. Yang dilakukan oleh Pemko Solok dalam mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022 itu, dan semua prosesnya tidak terjadi polemik dan berjalan lancar.
Ketua Komisi I Nasril In, meminta Walikota Solok jangan asal bicara ngelantur yang tak jelas. Biarkan semua proses regulasinya berjalan. Karena ada informasi yang kami terima. Sang Walikota Solok mungkin tanpa disengaja, kurang kontrol dalam bicara.
“Ujungnya, dari hal itu, tentu bakal bermuara mempertajam keadaan, terkait hak angket yang sedang berjalan,” ujarnya.
Diharapkan, Walikota Solok Zul Elfian harus siap, tenang menghadapi usulan hak angket yang diajukan oleh DPRD Kota Solok itu, dan biarkan semua prosrsnya berjalan.
“”Biarkan DPRD fokus mencari kebenaran. Sehingga, masyarakat tahu bahwa ada proses yang diduga keliru dilakukan dalam penyempurnaan APBD Kota Solok 2022, jelas kebenaranya,”papàr Nasril In ,Senin (15/2/2022).
Lebih kanjut di sampaikan Nasril In, hak yang diajukan itu untuk, itu semua untuk mencari kebenaran terkait proses dan gonjang-ganjing, serta mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok 2022. Sehingga tidak terjadi fitnah dan saling menyalahkan.
itu adalah salah satu hak DPRD untuk menyelidiki dugaan. Apa ada pelanggaran proses dan mekanisme, atau tudak mengenai kesempurnaan APBD tahun 2022 tersebut.
Dikatakan dia, kalau Pemko Solok bebar nanti proses bakal menentukan. Bahkan sebaliknya, jika anggota DPRD yang benar juga bakal terbukti nantinya. “Walikota harus tenang menghadapinya sampai proses kebenaran ditemukan,”ucap Nasril In.
Sebelumnya proses yang sedang berjalan, sebelumnya hak angket yang diusulkan oleh 16 orang dari 20 orang anggota DPRD Kota Solok 2019-2024. Melalui Sidang Paripurna dihadiri 19 Anggota DPRD, dan disetujui oleh 15 Anggota DPRD yang mengajukan, terdiri dari dua fraksi, dari tiga fraksi yang ada.
Meski empat Anggota DPRD yang tidak ikut menyetujui hak angket, tetapi telah memenuhi pesyaratan bagi anggota DPRD yang ada terkait usulan hak angket.
Empat anggota DPRD yang tidak ikut menyetujui, adalah Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH, Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, Ketua Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, dan Anggota Fraksi Golkar Andi Marianto, ST.
Mengejutkan, saat proses hak angket dalam nuansa pembahasan alot, tiba-tiba dua anggota DPRD yang telah menandatangani usulan hak angket dari Partai Nasdem menyatakan mundur dari Pansus hak angket tersebut. Setelah turun Surat Keputusan DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Barat,
“Nah berarti yang menyetujui hak angket hanya 14 orang anggota DPRD yang ada,”ujarnya. (Roni)