DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna

oleh

Waki Wali Kota Padang Hendri Septa pada kesempatan itu menegaskan, jika masyarakat masih tidak mentaati aturan PSBB, maka bisa saja PSBB diperpanjang. “Seperti di DKI Jakarta, diperpanjang sampai 31 Mei 2020. Kalau kita masih saja mengabaikan aturan PSBB, maka bisa saja diperpanjanh kayak DKI Jakarta,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zulhardi Zakaria Latif pada kesempatan tersebut mempertanyakan SOP penanganan pasien postitf Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Ia mencontohkan di Komplek Mega Mulia Kuranji, ada warga yang posotif Covid-19, tetapi masih saja berinteraksi dengan warga lainnya. Bahkan ada keluarganya yang datang membezuk.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hami mengatakan, isolasi mandiri diberlakukan kepada PPT/OTG, Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). “Sebelum kita bicara isolasi mandiri, kita harus paham dulu istilah-istilah itu,” katanya.

Dikatakannya, setiap orang dirawat di rumah sakit, tidak bisa dikunjungi, termasuk oleh keluarga. “Besok kita usahakan dua anak yang terkonfirmasi positif di Komplek Mega Mulia itu untuk dirawat di RSU Rasidin,” jawab Feri Mulyani.

Menarik dibaca