Dia katakan, peserta Bimtek merupakan 45 anggota DPRD Kota Padang, pejabat struktural, dan staf pelaksana sekretariat. Terselenggaranya kegiatan Bimtek ini adalah pendalaman tugas. “Ini merupakan implementasi dari Pasal 28 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” terangnya.
Hendrizal Azhar menambahkan bahwa keikutsertaan dalam Bimtek Pendalaman Tugas adalah hak bagi anggota DPRD selama masa jabatannya.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan anggota DPRD yang aspiratif, transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan tugas kedewanannya.
Dengan pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan anggota DPRD Kota Padang dapat lebih memahami dan mendalami tugas-tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Ini juga sejalan dengan semangat untuk mewujudkan lembaga legislatif yang profesional dan berdaya saing,” pungkasnya.