Dengan telah disepakati KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, kita berharap kesepakatan tersebut, menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020, pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan kembali target awal yang ada di dalam APBD, dengan memperhatikan perkembangan kondisi kemampuan fiskal daerah,penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas, serta permasalahan aktual yang mempengaruhinya.
Melalui perubahan kebijakan Umum Anggaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020, kita berharap pelaksanaan program prioritas Kabupaten Solok, dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2020, maka pada hakekatnya, sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, Pemerintah Daerah dan DPRD mampunyai tanggung jawab untuk keberhasilan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik,”ujar Gusmal. (L 10 NY)