Dengan Pendapatan pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp.1.232.524.496.560,55 setelah perubahan sebesar Rp.1.137.880.972.596,55 terjadi pengurangan sebesar (Rp.94.643.523.964,00) dan Belanja pada KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp.1.262.524.496.560,55 setelah perubahan menjadi Rp.1.179.702.873.327,33 terjadi pengurangan sebesar (Rp.82.821.623.232,82)
Dalam laporan ini DPRD Kabupaten Solok memberikan bebeberapa rekomendasi diantaranya: Jika ada ketentuan dari Pemerintah Pusat tentang penggunaan Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat direalokasikan kembali pada Kegiatan – kegiatan SKPD yang membutuhkan tambahan Alokasi Belanja, maka pihak Pemerintah Daerah melalui TAPD dapat memfasilitasinya.
Agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari untuk menganggarkan Anggaran Pelatihan Wali Nagari dengan merasionalisasikan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Saat memberikan sambutan atas persetujuan ini, Bupati Solok, Gusmal mengatakan dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Program Prioritas, pada Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, telah diperoleh pemahaman yang sama terhadap dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.