Spiritsumbar.com,Arosuka– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menyetujui penetapan rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2020 yang semula diajukan eksekutif.
Persetujuan diberikan Senin (3/8)), dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020 danPenandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020
Hadir Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Lucki Efendi beserta Anggota DPRD Kab Solok,Forkopimda, Sekdakab Solok, Azwirman. Sekwan Suharmen dan SKPD Pemkab Solok.
Dalam laporan hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020 oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dibacakan anggota dewan Dendi SAg disebutkan, Maksud dan tujuan dilakukan Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini adalah untuk menyepakati Arah kebijakan umum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Menetapkan Plafon Anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.