“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021, telah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Untuk selanjutnya dapat disepakati pada rapat paripurna penetapan hari ini,” ulas ketua DPRD Sunbar.
Supardi juga mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati, pada Perubahan APBD Tahun 2021. Cukup banyak persoalan dan harus diselesaikan dalam pembahasannya. Diantaranya, menutup defisit sebesar Rp 28 miliar lebih.
Juga, mencari alternatif tambahan pendapatan daerah, membahas pelaksanaan refocusing dan pergeseran anggaran yang harus diaktualisasikan dalam Perubahan APBD Tahun 2021.
“Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, memang alot dan komprehensif. Sehingga semua persoalan dapat diselesaikan,” ucap Supardi lagi.
Ditambahkannya, banyaknya permasalahan yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun 2021, tidak terlepas dari kelemahan TAPD dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, pelaksanaan pergeseran, refocusing dan penggunaan sisa tender ataupun kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan, belum direncanakan dengan baik.
“Kondisi ini tentu perlu menjadi catatan dari pemerintah daerah. Diharapkan tata kelola keuangannya diperbaiki. Sehingga bisa lebih efektif di kemudian hari,” tegasnya lagi.