DPRD dan Pemrov Sumbar Tetapkan Perubahan APBD 2021

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemprov Sumbar menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD Tahun 2021.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, pada Kamis, 30/9/2021.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Diakhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021dan fraksi – fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Maka dapat disimpulkan bisa menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD Tahun 2021, maka RAPB-P ditetapkan menjadi APBD-P.

Disamping memberikan persetujuan, fraksi – fraksi juga memberikan masukan, pendapat dan saran yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.

Menarik dibaca