DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Rancangan Awal RPJPD Sumbar 2025-2045

oleh

Dia menegaskan, RPJPD merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Untuk itu, RPJPD merupakan pejabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman kepada RPJMN dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Menurut Irsyad, rancangan awal RPJPD tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD sehingga diambil keputusan DPRD serta ditandatangani kesepakatan bersama gubernur. Selanjutnya pemerintah daerah perlu menyempurnakan kembali rancangan awal RPJPD yang telah disiapkan dengan berpedoman kepada hasil kesepakatan tersebut.

Dia memaparkan, meskipun DPRD telah memberi persetujuan terhadap rancangan awal RPJPD, masih banyak perbaikan dan penyempurnaan yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJPD 2025-2045. Ini perlu dilakukan, agar dokumen RPJPD tahun 2025-2045 betul-betul dapat dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah

“Baik terhadapn target yang menjadi base line tahun 2025 maupun target sasaran di tahun 2045, sumber pendanaan serta penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang bersifat jangka panjang seperti RTRW, RIPDA Pariwisata, RPPLH, LP2B dan Pengembangan Kawasan Industri,” ujarnya.

Menarik dibaca