Sementara itu, kebutuhan belanja justru bertambah oleh karena cukup banyak kegiatan yang bersifat mandatory, sisa DAK sisa BOS dan hutang bagi hasil kepada Kabupaten/Kota yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2024.
Kondisi yang terjadi dalam penyusunan Perubahan APBD 2024, sebelumnya juga terjadi dalam
penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023. Ini menunjukan, bahwa pengelolaan keuangan belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif dan efisien.
Dia menegaskan permasalahan itu, perlu menjadi perhatian dan catatan dari Pemerintah Daerah, agar penyusunan APBD berkualitas dan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik.
Dia menyebut, kondisi yang terdapat dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2024 lebih
difokuskan pada upaya-upaya untuk menjadikan komposisi keungan lebih kredibel berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna.
Oleh sebab itu, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak, realisasinya masih rendah hingga kegiatan pendukung seperti anggaran perjalanan dinas, tentunya kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.