Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.
Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat. (Salih)
Komentar