DPRD dan Kemendagri Matangkan Pembahasan Pengesahan Ranperda RTRW

Ketua DPRD Sumbar Singgung Keterbatasan Waktu

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menegaskan, Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.

Untuk itu, Pansus RTRW DPRD Sumbar menggelar konsultasi akhir dengan Ditjen
Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terkait finalisasi Ranperda tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045, Rabu (12/3/2025).

Muhidi menjelaskan, Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca