Sementara itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata cara pelaksanaan cadangan pangan yang diajukan oleh Walikota Fadly sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD dalam rapat pleno pada Senin (11/4) lalu itu dapat menyetujuinya untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) dengan sejumlah catatan.

Di antara catatan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Padang Panjang terkait persetujuannya menjadikan Ranperda Tata cara pelaksanaan cadangan pangan jadi Perda itu,-Pemerintah daerah hendaknya bisa menjamin tidak akan terjadi kekurangan stok pangan, harga pasar yang membebani rakyat.
- Memastikan bahwa Pemko melalui OPD terkait mengawasi secara ketat pelaku usaha, agar tidak terjadi kejahatan pada pangan, seperti menimbun/monopoli pasar.
- Pemko tetap memprioritaskan petani lokal dalam peranan pemasok bahan pangan daerah dengan harga yang layak dan pantas.
- Dinas Pangan dan Pertanian diminta menindaklanjuti hasil fasilitasi Ranperda sesuai dengan penyempurnaan oleh Pemprov Sumbar dan masukan dari DPRD.
Kecuali itu, terkait tata cara pelaksanaan cadangan pangan ini, Pemko Padang Panjang dengan OPD terkaitnya juga diharapkan terus berupaya meningkatkan produksi pangan di kota ini. Tujuannya, untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar daerah.