Di antara catatan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Padang Panjang terkait persetujuannya menjadikan Ranperda Tata cara pelaksanaan cadangan pangan jadi Perda itu,-Pemerintah daerah hendaknya bisa menjamin tidak akan terjadi kekurangan stok pangan, harga pasar yang membebani rakyat.
- Memastikan bahwa Pemko melalui OPD terkait mengawasi secara ketat pelaku usaha, agar tidak terjadi kejahatan pada pangan, seperti menimbun/monopoli pasar.
- Pemko tetap memprioritaskan petani lokal dalam peranan pemasok bahan pangan daerah dengan harga yang layak dan pantas.
- Dinas Pangan dan Pertanian diminta menindaklanjuti hasil fasilitasi Ranperda sesuai dengan penyempurnaan oleh Pemprov Sumbar dan masukan dari DPRD.
Kecuali itu, terkait tata cara pelaksanaan cadangan pangan ini, Pemko Padang Panjang dengan OPD terkaitnya juga diharapkan terus berupaya meningkatkan produksi pangan di kota ini. Tujuannya, untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar daerah.
Wako Fadly; Akan Ditindaklanjuti
Di penghujung rapat pleno DPRD Kota Padang Panjang — yang dihadiri sebagian besar anggotanya, termasuk dua wakil ketua, Yulius Kaisar dan Imbral — pada Senin itu, Walikota Fadly Amran menyampaikan sambutan singkat. Walikota mengucapkan terimakasih kepada DPRD atas telah selesainya pembahasan LKPJ walikota tahun 2021 dan Ranperda Tata Cara Pelaksanaan Cadangan Pangan.