Padang Panjang, Spiritsumbar — Disampaikan ke DPRD pada 11 April 2022, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 Walikota Padang Panjang, Fadly Amran selesai dibahas oleh Pansus DPRD setempat sepekan kemudian. Hasilnya, ada sejumlah rekomendasi dari DPRD atas LKPJ tersebut.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah itu mengusung dua agenda. Pertama, penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun 2021 Walikota Fadly Amran. Kedua, penyampaian pendapat akhir frasi-fraksi DPRD atas Ranperda Tata cara pelaksanaan (TCP) cadangan pangan.
Hadir pada pleno DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Padang Panjang pada 11 April 2022 itu, Walikota Fadly Amran, Anggota Forkopimda, Sekda Sony Budaya Putra, para pejabat Eselon-II dan III Pemko Padang Panjang, camat, lurah dan undangan lainnya.
Tugas/wewenang DPRD meminta LKPJ Walikota atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dasarnya UU No.23/2014. Terkait itulah Walikota Fadly menyampaikan LKPJ – 2021 ke DPRD, 11 April 2022 lalu yang mencakup kebijakan umum Pemda, pengelolaan keuangan, urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
(lihat berita Spiritsumbar sebelumnya; LKPJ 2021 Walikota Fadly, Kontribusi PAD atas APBD 16,3%