DPRD Agam Terima Kunjungan DPRD Pasaman

oleh

Dalam hal ini semua proses prolegda disampaikan oleh Sekwan bahwa prolegda diawali dari usulan Pemerintah daerah dengan usulan 21 Ranperda, sedangkan yang berasal dari DPRD 8 Ranperda.itu telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD No 11 tahun 2015 tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Agam tahun 2016 ,” ujarnya.

IRMAN NAIM

Menarik dibaca