Dalam hal ini semua proses prolegda disampaikan oleh Sekwan bahwa prolegda diawali dari usulan Pemerintah daerah dengan usulan 21 Ranperda, sedangkan yang berasal dari DPRD 8 Ranperda.itu telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD No 11 tahun 2015 tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Agam tahun 2016 ,” ujarnya.
IRMAN NAIM