DPRD Agam Bentuak Pansus Ranperda Wali Nagari

oleh

Rata- rata kesimpulan ditiap- tiap pertemuan di Kecamatan dengan lembaga Nagari bahwa syarat calon Wali Nagari harus anak Nagari diperkuat dengan KTP dan juga harus tinggal 1 tahun sebelum mencalonkan Wali Nagari di perkuat dengan surat pernyataan di Nagari, Calon Wali Nagari minimal 2 orang dan maksimal 5 orang paparnya.

Kemudian rapat kerja dilanjutkan di hotel Kharisma Bukittinggi pada tanggal 4 s/d 6 Maret 2016 dalam rangka penajaman dan Pinalisasi Ranperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari dengan di hadiri oleh semua anggota pansus. Sedangkan dari Pemerintah Daerah dihadir Plt Sekda Drs.Martias Wanto, Asisten III Mulyadi.SH.,Kepala BPMPN Drs.Welfizar,MSI.,beserta kabid, Bagian Hukum Oyong,L, juga hadir Tim Ahli Carles Sinabura,MH.,Khairul Fahmi,MH., dan Khairul Anwar,MH., Humas DPRD Agam Hasneril,SE.,Niko.

Lebih Lengkap, Baca:

The Public (terbit tiap Senin)

Cover The Public Edisi 14/7-13 Maret 2016

Menarik dibaca