DPRD Agam Bentuak Pansus Ranperda Wali Nagari

oleh

Di hari kedua dilaksanakan pertemuan di Kecamatan IV Nagari,yang di hadiri oleh kepala Badan Pemberdayaan Nagari Drs.Welfizar.MSI.,serta camat di tiga Kecamatan dengan menghadirkan tiga lembaga Nagari Kecamatan IV Nagari,Kecamatan Palembayan,Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara. Dan sore langsung pertemuan di Kecamatan Matur, dengan perangkat Nagari Matur dan Tanjung Raya.

Sedangkan dihari ketiga di adakan pertemuan di Gedung UDKP Kecamatan Banuhampu hadir Camat Banuhampu Dandi Pribadi dan perangkat Nagari Kecamatan IV Koto,Banuhampu, Malalak dan Kecamatan Sungai Pua.

Ketua Pansus Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari , Drs.Feri Adrianto mengatakan bahwa melalui Hasneril.SE, humas DPRD Agam, terbentuknya pansus ini untuk proses Demokrasi dan memulai sarana minimal masalah komplik baik proses pemilihan Wali Nagari maupun paska pemilihan Wali Nagari, dengan dasar itu ranperda ini disusun dengan mengaju ke Undang- undang yang lebih tinggi. Hal – hal yang terkait dengan pengaturan kondisi – kondisi di lapangan, dengan itulah pansus turun kelapangan dan mengadakan hearing atau minta pendapat dan menjelaskan bahwa aturan yang lebih tinggi tidak akan bisa dirubah.

Rata- rata kesimpulan ditiap- tiap pertemuan di Kecamatan dengan lembaga Nagari bahwa syarat calon Wali Nagari harus anak Nagari diperkuat dengan KTP dan juga harus tinggal 1 tahun sebelum mencalonkan Wali Nagari di perkuat dengan surat pernyataan di Nagari, Calon Wali Nagari minimal 2 orang dan maksimal 5 orang paparnya.

Menarik dibaca