Legislator asal Sumbar II ini menguraikan, CEP adalah kerjasama dagang terbesar di dunia. Karena melibatkan 15 negara (10 negara anggota ASEAN plus Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, dan Cina) yang mencakup 30 persen ekonomi dunia, 30 persen populasi dunia. Tak kurang dari 2,2 miliar calon konsumen.
Indonesia punya peran sentral dalam pembentukan RCEP. RCEP pertama kali dicetuskan pada tahun 2011 ketika Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Bali.
Dimana kala itu Indonesia menjadi Ketua ASEAN. Dan dalam proses perundingan Indonesia ditunjuk menjadi negara koordinator juru runding ASEAN hingga penandatanganan.
Sedangkan ATISA (ASEAN Trade In Services Agreement), lanjut Nevi, harus memberikan keuntungan sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Khususnya bagi pelaku usaha di bidang jasa (services). Sehingga mampu memberikan solusi dalam pemulihan ekonomi nasional yang saat ini terdampak pandemi Covid 19.
Politisi PKS ini juga meminta, IK-CEPA harus dipastikan menguntungkan bagi kedua Negara. Dalam meningkatkan perekonomian dan dalam rangka mensejahterakan rakyat.
Intinya, semua perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif ini harus memberikan peluang yang besar bagi pelaku-pelaku usaha besar nasional. Juga, pelaku UMKM ekspor memperluas pasarnya di negara mitra.