DPR Gulirkan Revisi UU Perpajakan dan Perluas Tax Base

oleh

Jakarta, SpiritSumbar.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun melihat tahun ini sudah pantas digagas cikal bakal bagian kalau akan dilakukan  reformasi perpajakan dengan merevisi UU Pajak.

Sebab, dari sisi alasan ekonomi momennya sudah  tepat, sekaligus untuk pembenahan di semua sisi yang didahului dengan evaluasi secara menyeluruh.

Pendapat ini dikatakan Misbakhun di Jakarta, Selasa (21/3/2017) menjelang berakhirnya amnesty pajak tahap III di akhir bulan Maret ini.

Indikasi lainnya, besarnya animo masyarakat yang ikut serta dalam program  tax amnesty. Hal ini agar dijadikan sinergi momentum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada negara, dan kepercayaan wajib pajak kepada negara.

Apalagi pajak merupakan alat untuk mensejahterakan rakyat melalui distribusi pendapatan dalam APBN, dimana salah satu sumbernya adalah pajak itu sendiri.

Dengan perkataan lain, momen keberhasilan program tax amnesty, pengampunan pajak  wajib ditindaklanjuti dengan memperkuat basis pembayar pajak alias tax base, ujar politisi dari Partai Golkar ini.

Menarik dibaca