DPR dan Pemerintah Keluarkan Pasal – Pasal Tentang Pers dari RUU Cipta Kerja

oleh

Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi “Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.

Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers. (*)

Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca