Lebih lanjut Sultan mengungkapkan bahwa nantinya setelah reses tanggal 28 Februari sampai dengan 22 Maret, pihak Sekretariat Jenderal DPD RI akan mengatur jadwal pertemuan antara semua stakeholder, pihak-pihak yang berkepentingan. “Kita nanti akan panggil Mendagri, Menkumham, Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Bupati Lebong, DPRD Lebong, Bupati Bengkulu Utara dan juga DPRD Bengkulu Utara. Kita ajak untuk duduk bersama, bermusyawarah guna menyelesaikan ini dengan cara kekeluargaan.”
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. Menurut Nono, masalah konflik tapal batas tidak hanya terjadi di Bengkulu. Persoalan serupa terjadi di banyak wilayah Indonesia. “Hal yang sama juga pernah terjadi di kampung, daerah saya. Antara
Kabupaten Seram Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. Bahkan bupatinya sampai sampai adu jotos. Nah ini jangan sampai terjadi. Kita selesaikan semuanya dengan cara-cara musyawarah, dengan cara kekeluargaan. Tidak menang-menangan. Tidak jago-jagoan. Karena kalau lewat jalur hukum kadang ada titik lemahnya,” tegasnya.