Supratman mengatakan ada sejumlah perubahan dalam daftar prolegnas prioritas 2020 yang telah ditetapkan Baleg DPR RI pada 5 Desember 2019. Namun, perubahan itu tidak signifikan. “Sebenarnya tidak ada hal-hal baru, tapi hanya pergeseran-pergeseran saja,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan evaluasi RUU Prolegnas diperlukan untuk menyesuaikan dengan visi Presiden Joko Widodo, yakni menyederhanakan UU yang sudah ada. Ia juga minta kerja sama DPR untuk bersama menghasilkan UU yang berkualitas.
“Sesuai dengan arahan Presiden untuk menghasilkan UU yang sederhana. Mari kita tingkatkan komitmen saling pengertian DPR RI dan pemerintah dalam menyusun prolegnas yang baik dan berkualitas,” kata Yasonna.