DPD RI : RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis

oleh

Di kesempatan yang sama, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan RUU tentang Penanaman Modal di daerah telah dibahas secara intensif oleh Komite IV melewati berbagai tahapan pembahasan RUU. “Terhadap RUU ini juga telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama PPUU,” paparnya.

Sukiryanto juga membeberkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Tentunya hal itu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menjadi UU.

“Kami merekomendasikan fokus pengawasan tersebut yaitu perlunya koordinasi yang baik antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan dalam rangka memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Sukiryanto.

Di awal sidang paripurna, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur atas nama H. Muhammad Idris S menggantikan H. Awang Ferdian Hidayat yang telah mengundurkan diri pada tanggal 3 September 2020.

Menarik dibaca