DPD RI : RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis

oleh

Wakil Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pada masa sidang II, penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah sampai pada tahap finalisasi yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 November 2020. “Selanjutnya pada tanggal 19 November 2020, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama Komite II melakukan rapat bersama untuk harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tersebut,” tukasnya.

Selain itu, Komite II DPD RI juga telah melaksanakan finalisasi atas hasil pengawasan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah dilaksanakan di 34 provinsi.

“Kami membagi rekomendasi ke dalam dua klaster yaitu rekomendasi regulasi dan nonregulasi. Rumusan rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Komite II terkait hasil pengawasan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Bustami.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fadhil Rahmi menjelaskan Komite III DPD RI telah melakukan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya berkenaan dampak Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat. “Hal ini selaras dengan tujuan bernegara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam konteks itu, kesejahteraan dimaknai, baik mentalitas spiritual maupun kesehatan fisik,” terangnya.

Menarik dibaca