SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD RI bersama DPR RI dan Pemerintah telah mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu, RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021.
“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam. Selain itu, RUU ini sebagai media penghubung antar pulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya,” ucap LaNyalla di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
LaNyalla berharap usulan RUU BUMDes dapat memberikan kejelasan bentuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum. Selain itu, diharapkan dapat mengembangkan BUMDes sehingga dapat meningkatkan pendapatan desa serta menyejahterakan masyarakat di desa. “Sampai saat ini, Prolegnas Prioritas 2021 masih dilakukan pembahasan dan belum diputuskan,” ujarnya.
Sementara laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa Komite I DPD RI telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan ditengah kondisi Pandemi Covid-19. Komite I DPD RI sejak awal telah menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan meminta pemerintah agar menunda. “Namun kenyataannya Pemerintah dan DPR RI tetap bersikeras untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” terangnya.