DPD RI Peringati HUT ke-16 Dengan Diskusi Publik

oleh

“Sinergitas DPD RI untuk penguatan sebagai lembaga perwakilan daerah karena dipilih langsung oleh rakyat, DPD RI juga sebagai konsolidator dan pengawal otonomi daerah, sehingga ketimpangan-ketimpangan daerah yang masih menjadi persoalan mampu segera diselesaikan melalui DPD RI,” ujar Nurdin Abdullah.

Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro pada kesempatan ini mengapresiasi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang mendukung peran dan fungsi DPD RI supaya mengupayakan kepentingan daerah untuk kemajuan Indonesia. DPD RI ini merupakan lembaga politik modern yang dibentuk untuk mengekspresikan nilai-nilai demokrasi.

“Sesuai dengan namanya DPD RI adalah dewan yang mewakili kepentingan daerah, artinya mewakili semua hal-hal yang terkait dengan aspirasi/kepentingan daerah, karena itu peran DPD RI diperlukan dalam mengawal pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang telah berlangsung sejak 2001 dalam pasal 22D dan 22E UUD NRI 1945, sehingga becoming Indonesia menjadi urusan DPD RI karena Indonesia terdiri dari daerah-daerah,” jelasnya. (rel/mas)

Menarik dibaca