DPD RI Minta Pemerintah Segara Bahas dan Sahkan RUU Daerah Kepulauan

oleh

Artikel Lainnya

loading…


“Kami dari DPD RI yang dipimpin oleh Pak Ketua, menyerahkan secara resmi berkenaan dengan tindak lanjut RUU Daerah Kepulauan. Ini menyangkut masalah kelembagaan, tentu DPD RI sebagai salah satu pemrakarsa RUU ini mencoba berbicara dengan Pimpinan DPR RI dalam rangka mempercepat proses ini,” ucapnya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menjelaskan jika RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang masuk ke daerah kepulauan. Karena selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daerah daratan.

Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kedalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.

“Oleh karena itu, tadi kita sudah sepakat, antara DPR RI dengan DPD RI, untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi undang-undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan,” ucap Fachrul yang juga Senator dari Aceh ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi, mengemukakan bahwa sebenarnya DPR RI mendukung RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Tetapi untuk mengesahkan menjadi undang-undang, harus dilakukan pembahasan secara tripartit, dan sampai saat ini DPR RI masih menunggu respon dari Pemerintah.

Menarik dibaca