“Pemda dan masyarakat membutuhkan pengetahuan yang jelas dan benar dari 1 sumber informasi yang ditunjuk agar semua tidak lagi termakan informasi-informasi yang sangat terbuka saat ini melalui media sosial yang terkadang ada yang tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.
Terkait kebijakan pembatasan jarak sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (physical distancing), imbuhnya, diperlukan ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin. Menurutnya, kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU 6/2018).
“Hal penting juga terkait dengan ini adalah perlu segera ditetapkan daerah-daerah yang masuk dalam kategori merah, kuning, dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya,” imbuhnya.
Terkait dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, ungkap Bambang, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun dan Rp 110 triliun bagi anggaran perlindungan sosial. Komite III yang membidangi kesehatan dan perlindungan sosial juga mendorong pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yang juga diamanatkan oleh Perpu ini (berupa Perpres).
“Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi pemerintah menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara. Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi COVID-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat,” tandasnya.