“Pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas. Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya,” ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus lebih selektif dan meningkatkan fungsi koordinasi secara menyeluruh terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap peningkatan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia, para santri serta para pelajar Indonesia dari negara yang terjangkit COVID-19.
Bambang juga mengatakan PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
“Namun dalam hal ini pemerintah pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.
Ia juga meminta sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti. Selanjutnya, ia meminta penanganan serius terkait informasi penanganan pandemi COVID-19 yang tidak optimal.