DPD RI Minta Pemerintah Pusat Tingkatkan Koordinasi dengan Pemda

oleh

SpiritSumbar.com, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, memandang perlu adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Hal itu sebagai wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa catatan kritis terkait upaya antisipasi, pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia, adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Bambang, (3/4/2020).

Sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan COVID-19, lanjutnya, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Menarik dibaca