“Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran,” ujarnya.
Umar menambahkan, lembaga ini akan berfungsi melakukan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Selanjutkan lembaga ini akan melakukan koordinasi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut.
“Selain itu lembaga ini berfungsi untuk menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu, kebijakan penjagaan, pengawasan dan pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.
Dari Kemenko Polhukkam RI hadir dan menjadi narasumber adalah Asdep IV Kekuatan, Kemampuan dan Kerjasama Pertahanan Brigjen TNI Suparjo dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Fadli Zumhanan.
Tip & Trik
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>