“Pemerintah perlu membahas tindak lanjut konsep RPP tentang Badan Nasional Keamanan dan Keselamatan Laut dan Pantai,” ujar Arie.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan RB Perhubungan Kemenhub RI, Umar Aris mengatakan kementerian perhubungan telah menyiapkan usulan penataan kelembagaan penegakan hukum di laut, yaitu keberadaan Indonesia Sea and Coast Guard sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, dan wilayah yurisdiksi indonesia yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran,” ujarnya.
Umar menambahkan, lembaga ini akan berfungsi melakukan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Selanjutkan lembaga ini akan melakukan koordinasi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut.
“Selain itu lembaga ini berfungsi untuk menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu, kebijakan penjagaan, pengawasan dan pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.