Mengingat pentingnya kebutuhan sumber daya manusia dalam mengawasi dan melindungi kawasan hutan, menurut dia, DPD RI juga akan mendukung pengadaan polisi khusus hutan dalam jumlah yang memadai, sehingga alih fungsi hutan untuk kepentingan pertambangan, perkebunan dan kebutuhan lain tetap terkontrol dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Selain SDM kehutanan, DPD RI juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai dan berimbang antara pusat dan daerah terkait dengan penegakanpenegakan hukum di sektor kehutanan.
DPD RI mendesak pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk secara ketat mengawasi pemegang izin pemanfaatan hutan, baik melalui IPPKH maupun IUP, demi menerapkan UU Nomor 41/1999, terutama Pasal 48, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha untuk melindungi hutan dari areal kerjanya, dan Pasal 50 yakni memberi amanat kepada pemegang izin yang dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
Soal kebakaran huta, DPD RI mendorong peningkatan koordinasi antara lembaga pemerintahan terkait permasalahan kebakaran hutan dan lahan, terutama Kementerian Pertanian. Hal ini didasari pada sebagian besar sumber kahutla berasal dari kawasan kalapa sawit yang merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Pertanian yang dilimpahkan kepada Dirjen Perkebunan.