“DPD RI menyatakan perlu untuk meminta keterangan OJK terkait substansi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut apakah sudah on the track atau terlalu mengintervensi AJB Bumiputera dan jika diperlukan DPD RI akan membentuk Pansus untuk menangani kasus ini,” kata Hasan Basri.
Sementara itu pada pertemuan ini, hadir Ketua Badan Perwakilan Anggota Bumiputera Nurhasanah dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan. Perwakikan dari AJB Bumiputera menyatakan bahwa seharusnya optimalisasi aset dilakukan untuk menutupi gap tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah diizinkan.
Lebih lanjut, perwakilan AJB Bumiputera menyatakan bahwa OJK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama telah mendiskriminasi dan mengintervensi kinerja AJB Bumiputera yang berpotensi merugikan AJB Bumiputera.
Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera telah mengajukan judicial review atas Peraturan Pemerintah tersebut dan keputusan Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan keluar pada akhir bulan November 2020.