SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – DPD RI melakukan rapat pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Sabtu (3/10/2020).
Dalam pembahasan RUU tersebut, DPD RI berkomitmen tinggi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja di daerah sesuai dengan kesepakatan dalam Panja dengan diakomodirnya pengaturan terkait post legislative scrutiny sesuai dengan perubahan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
DPD RI sendiri berharap dengan disahkannya RUU Cipta Kerja di masa depan, dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk mengikuti dinamika masyarakat dan golbal yang semakin cepat. Termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang bersahabat, efektif, dan efisien.
“Tentunya tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan menghasilkan output yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” ujarnya.