Artikel Lainnya
Ketua Komite I DPD RI l, Agustin Teras Narang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti RUU ini. “Saya ikuti RUU ini sudah lama, dan kami dorong untuk percepatannya karena menyangkut otonomi daerah dan desentralisasi fiskal”, jelas senator asal Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar berharap RUU Provinsi Bali agar dapat masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020. “Jika bisa masuk sebelum tahun 2020 agar jadi masukan”, paparnya.
Pada acara tersebut, Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengatakan tujuan pembuatan RUU ini adalah untuk menguatkan potensi daerah Bali. “ Supaya sesuai dengan kelokalannya, tetapi jangan otonomi khusus”, paparnya.
Koster menambahkan perlunya pertimbangan desentralisasi asimetris, karena masing- masing daerah tidak bisa disamakan. “Sudah rampung RUU ini, bupati sudah setuju semua. Jika sudah memungkinkan akan dibawa ke DPD dan DPR.Kami akan ajukan paling lambat awal Desember tahun ini” terangnya.
Menurutnya, Bali adalah provinsi yang selama ini dibentuk dengan UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTT, NTB. Dahulu bernama Bali dan Nusa Tenggara dengan landasan UUD Sementara 1950, dan sekarang UUD 1945. “ Dulu Republik Indonesia Serikat, sekarang NKRI jadi dari segi konsiderannya memang berubah”, ujar Koster. (Salih/Rel)