Denpasar—DPD RI serius dalam menyerap aspirasi daerah. Salah satunya dengan mendapatkan masukan langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster soal RUU Provinsi Bali, yang salah satunya mengatur potensi Bali seperti kearifan lokal dan budayanya.
Kunjungan kerja DPD RI ke Kantor Gubernur itu diketuai Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Anggota DPD RI yaitu Agustin Teras Narang dari Kalimantan Tengah, Marthin Billa dari Kalimantan Utara, Ajbar dari Sulawesi Barat, Andi Muh. Ihsan dari Sulawesi Selatan, Hasan Basri dari Kalimantan Utara, Evi Apita Maya dari Nusa Tenggara Barat, Habib Said Abdurrahman dari Kalimantan Tengah, Maria Goreti dari Kalimantan Barat, Andri Prayoga Putra Singkarru dari Sulawesi Barat, Dewi Sartika Hemeto dari Gorontalo, Bambang Santoso dari Provinsi Bali.
Menurut Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, DPD akan mendukung RUU Provinsi Bali untuk memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya Provinsi Bali. “DPD adalah wakil daerah, tugas DPD memperjuangkan kepentingan daerah, salah satunya adalah UU Provinsi Bali. Mudah-mudahan Tahun 2020 bisa rampung”, ucap Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, dalam pertemuan dengan Gubernur Bali di ruang tamu Gubernur Bali, Kamis, 24 Oktober 2019.
Anggota DPD RI Provinsi Bali, Bambang Santoso mendukung RUU Provinsi Bali. “Ini mencerminkan kebhinekaan, kami dari teman-teman muslim akan all out memperjuangkannya”, ujarnya.