DPD RI Akan Fokus Kawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

oleh

Pimpinan juga mengharapkan kepada Anggota DPD RI yang akan mengikuti kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan Wakil walikota untuk mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kami harapkan untuk mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat potensi badai La Nina dan risiko banjir dan hujan di sejumlah wilayah di Indonesia diharapkan semua untuk melakukan koordinasi dengan gubernur/kepala daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat guna mengantisipasi berbagai kemungkinan bencana.

“Berdasarkan laporan dari BMKG, terdapat potensi badai La Nina dan risiko banjir dan hujan di sejumlah wilayah di Indonesia, kami harap anggota dapat berkordinasi dengan Kepala Daerah dan pihak terkait untuk waspada pencegahan dan penanggulangan bencana, dengan tetap meminta kepada Kementerian terkait untuk menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat terdampak bencana,” kata LaNyalla.

Menarik dibaca