Mencermati itu, sebut Donny, semestinya penggelapan uang masjid itu benar-benar tidak boleh terjadi, manakala terdapat mekanisme early warning system melalui perbaikan akuntabilitas serta berfungsina APIP maupun pengawasan melekat (waskat). Ia heran kenapa bisa terjadi uang masjid ditilep oknum PNS. “Bisa jadi pembukuan oleh bendaharanya masih manual, tidak tersistem dalam aplikasi menyusun buku kas umum atau jurnal,” katanya.
Karena itulah lambat terdeteksi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Inspektorat. Kalaulah sistem informasi pengelolaan keuangan daerah internalnya berjalan baik, kemudian ditambah dengan tersedianya tenaga akuntansi, maka kasus penggelapan dana itu bisa diatasi. “Minimal D3 Akuntansi yang menguasai sistem informasi pada bendaharawan, maka pada saat penyusunan laporan keuangan berupa jurnal dan buku kas umum tak akan terjadi hal semacam ini,” imbuhnya.
Disebutkan Donny, ia tak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, dan hanya dalam berupaya adanya perbaikan dan pembenahan sistem. “Semoga saja kasus itu bisa segera selesai, sehingga tidak menghilangkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan masjid kebanggaan masyarakat Sumbar itu, serta tidak menjadi citra buruk bagi Ranah Minang yang berfalsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” tutupnya. (Salih/Rel)