SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Mencermati pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2020 yang akan datang, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengingatkan kepada pihak terkait (stakeholders) agar mengacu kepada Permendagri No 54 Tahun 2019, yang baru saja ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2019 ini.
“Permendagri mengatur hal-hal yang menyangkut teknis, dan merupakan penjabaran dari undang-undang. Jadi dalam hal pendanaan pilkada, agar tidak timbul masalah, bagi daerah yang melaksanakannya, harus mengacu ke Permendagri No. 54 Tahun 2019,” ujar Donny Moenek, demikian panggilan akrab Reydonnyzar Moenek, Kamis (15/8/2019), di gedung parlemen MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta.
Permendagri No. 54 Tahun 2019, menyangkut aturan teknis tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Detail aturannya telah lengkap di Permendagri-nya. Sekiranya ada kabupaten / kota tidak mampu, maka minta bantuan ke provinsi. Dan kalau provinsi yang tidak mampu, minta bantuan ke kabupaten / kota.
Artikel Lainnya
Sebagai penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, tentunya dalam menyusun anggaran pendanaan sudah mudah karena persoalan teknisnya sudah diatur oleh Permendagri.